PenaTrisula.Com: Probolinggo, 6 April 2026 — Dugaan ketidakwajaran dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata tanggal 8 September 2024 di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo mulai mencuat dan memantik perhatian publik. Sejumlah temuan awal mengarah pada indikasi bahwa dokumen administrasi keuangan yang digunakan tidak sepenuhnya mencerminkan transaksi riil.
Penelusuran terhadap berkas SPJ mengungkap adanya kejanggalan pada bukti transaksi yang dilampirkan. Kwitansi dan nota pembelian yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran disebut memiliki kesamaan pola dan format, serta belum dapat diverifikasi kepada pihak penyedia barang atau jasa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Jika benar terjadi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran di tingkat kelurahan.
Dorongan untuk dilakukan penelusuran lebih mendalam pun menguat. Sejumlah pihak menilai perlunya audit menyeluruh guna memastikan keabsahan dokumen serta menelusuri alur penggunaan anggaran secara detail.
Tidak hanya itu, rencana pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum juga mulai mengemuka sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan proses penanganan berjalan secara objektif.
Di tengah polemik tersebut, perhatian turut mengarah pada pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang yang sebelumnya digelar di luar wilayah administratif Kelurahan Pilang. Pemilihan lokasi tersebut dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait pertimbangan teknis dan efisiensi penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai berbagai temuan yang berkembang. Sementara itu, publik menaruh harapan pada keterbukaan informasi serta langkah tegas dari instansi berwenang untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik.
[RED]












