Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaNasionalPenegak HukumTrisula News

Trio Pendekar Anti Acak Kadut Menggugat: Membedah Keserakahan dan Pembangkangan Hukum Sang Penguasa

62
×

Trio Pendekar Anti Acak Kadut Menggugat: Membedah Keserakahan dan Pembangkangan Hukum Sang Penguasa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 07 12 at 12.29.40

Oleh: Irfan, Jurnalis Pena Trisula.
Penasehat: Ari Suwari, S.H., M.H., M.Sos., CLI.

PenaTrisula.Com: Jawa Timur, 12 Juli 2026 – Di tengah bumi Jawa Timur, muncul tiga sosok yang tak gentar membuka tabir ketidak beresan yang disembunyikan penguasa daerah. Mereka dijuluki Trio Pendekar Anti Acak Kadut bukan untuk mencari nama, melainkan karena berani menampakkan “kebusukan” yang selama ini tertutup rapat. Mereka bangkit karena melihat penguasa lebih mementingkan ego sektoral dan kepentingan pribadi, padahal tugas utamanya adalah mengabdi pada kemaslahatan seluruh warga.

Perjuangan mereka bukan didasari amarah semata, melainkan didukung pengetahuan yang matang dan pemahaman hukum yang kokoh. Trio ini terdiri dari:

– Inisial IR: Seorang jurnalis yang paham betul seluk-beluk hukum dan perundang-undangan. Ia terlatih memilah fakta dari kebohongan, dan tahu persis di mana letak pelanggaran aturan.
– Inisial HP: Tokoh masyarakat yang hafal setiap lekuk birokrasi. Ia paham alur kerja pemerintahan seharusnya berjalan, sehingga bisa menunjuk dengan telak di mana letak penyimpangan administrasi.
– Inisial STJ: Aktivis yang selalu kritis terhadap setiap kebijakan. Ia sadar bahwa setiap keputusan penguasa punya dampak nyata bagi rakyat, sehingga tak akan diam jika ada aturan yang mencederai hak orang banyak.

Keberesan Keuangan: Aanggaran Rakyat Dikotbahkan dengan Kelicikan

Anggaran Negara (APBN) dan Anggaran Daerah (APBD) adalah uang titipan rakyat—harus dikelola jujur, transparan, efisien, dan dipertanggungjawabkan dengan jelas. Namun kenyataannya sangat jauh dari harapan. Penguasa diduga mengelola dana tersebut dengan ceroboh, bahkan mengarah pada penyelewengan.

Bukti paling nyata terlihat dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diserahkan. Di sana ditemukan banyak kejanggalan mencolok: kwitansi bukti pengeluaran yang diduga dibuat sendiri, tanpa transaksi yang nyata terjadi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya menggasak uang yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan warga.

Trio Anti Acak Kadut tidak membiarkan hal ini lewat begitu saja. Mereka mengumpulkan data lengkap, menyusun fakta, dan menyerahkan seluruh dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga kini, kejaksaan setempat masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini.

Pelajaran penting: Setiap rupiah yang diambil dari kas negara atau daerah harus ada bukti yang sah dan jelas. Jika bukti dibuat-buat, itu adalah pencurian yang dibungkus prosedur dan hukum tidak akan memaafkannya.

IKLAN PENATRISULA

Membangkang Hukum: Fondasi yang Rusak akan Menghasilkan Keruntuhan

Kecerobohan penguasa tak berhenti pada urusan uang. Mereka juga diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat aturan sendiri yang menabrak peraturan yang lebih tinggi. Contoh paling nyata adalah aturan tentang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 18 Tahun 2018, penyelenggaraan pemilihan RT/RW harus mengikuti pedoman nasional tersebut. Namun penguasa daerah justru membuat kebijakan sendiri yang menyimpang jauh dari aturan itu. Ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap hierarki hukum di Indonesia.

Trio Pendekar Anti Acak Kadut menegaskan dengan tegas:

“Ibarat pohon yang akarnya beracun, pasti akan menghasilkan buah yang beracun pula. Buah beracun itu tak pantas disuguhkan kepada siapa pun. Jika aturan dasar yang dibuat penguasa saja sudah melanggar hukum, maka segala kebijakan yang lahir darinya pasti akan merugikan rakyat.”

Pelajaran penting: Hukum memiliki tingkatan. Aturan daerah tidak boleh lebih tinggi dari aturan pusat. Siapa pun yang melanggarnya, berarti telah merusak tatanan negara yang berlandaskan hukum.

Sejarah Mengajarkan: Tidak Ada Kekuasaan di Atas Hukum

Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa penting di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supanji digugat melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Ph.D., dan Datuk Maharajo Palinduang. Penggugat menilai pengangkatan tersebut cacat prosedur. Dan benar, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan itu.

Ini bukti nyata: Tidak ada kekuasaan yang kebal hukum. Setiap keputusan, peraturan, atau tindakan pejabat seberapa tinggi pun jabatannya bisa diperiksa, dinilai, dan dibatalkan jika melanggar aturan. Terkait kasus ini, produk aturan penguasa daerah yang melawan hukum bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan.

Pelajaran penting: Rakyat memiliki hak hukum untuk melawan ketidakadilan. Pengawasan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang baik.

Penutup: Kebenaran Akan Menang di Akhir

Langkah Trio Pendekar Anti Acak Kadut adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa keadilan tidak akan datang dengan sendirinya ia harus diperjuangkan dengan keberanian, didukung fakta, dan dijalankan sesuai hukum. Mereka tidak menginginkan balas jasa, hanya menginginkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar memihak rakyat.

Semoga penyelidikan berjalan lancar tanpa gangguan, semoga pelaku pelanggaran mendapatkan hukuman yang setimpal, dan semoga penguasa di mana saja sadar: Kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik. Dan hukum adalah tuan yang tak bisa ditawar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *