Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaDaerahTrisula News

Dugaan Ancaman Pembunuhan Di Mapolres Kuningan, Oknum Anggota Pokja Wartawan Resmi Dilaporkan

12
×

Dugaan Ancaman Pembunuhan Di Mapolres Kuningan, Oknum Anggota Pokja Wartawan Resmi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 22 at 10.01.54

PenaTrisula.Com: Kuningan — Dugaan ucapan bernada ancaman pembunuhan terhadap sesama insan pers mencuat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang wartawan berinisial IP, yang disebut sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan, resmi dilaporkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kuningan, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Laporan tersebut diajukan oleh Riko, wartawan salah satu media daring, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut terlontar dalam sebuah audiensi di Mapolres Kuningan pada Senin (19/10/2026).

Ironisnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam forum resmi yang membahas status Pokja Wartawan Polres Kuningan serta undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Audiensi itu dihadiri perwakilan Pokja, sejumlah jurnalis media daring, perwakilan organisasi pers, serta jajaran Polres Kuningan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam forum tersebut diduga terlontar ucapan, “Podaran-podaran kitu lain.” yang menurut informasi yang diperoleh diduga ditujukan kepada Wartawan Riko. Ucapan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam forum resmi di Mapolres Kuningan yang dihadiri jajaran kepolisian, sejumlah wartawan media daring, serta perwakilan organisasi pers. Meski demikian, konteks dan maksud ucapan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan saksi dan pemeriksaan pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Riko sendiri mengaku tidak hadir secara langsung dalam audiensi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa informasi mengenai ucapan yang diduga ditujukan kepadanya telah menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

“Dugaan tindakan intimidasi yang dilayangkan pelaku dinilai telah melampaui batas kewajaran, melanggar hukum pidana berat, serta mencoreng martabat mulia insan pers secara institusional,” ujar Riko usai membuat laporan di Mapolres Kuningan, sebagaimana dikutip dari Khatulistiwatipikor.com.

Kuasa hukum Riko, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA., menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang harus disikapi secara serius, profesional, dan objektif. Terlebih, persoalan ini disebut berawal dari dinamika di lingkungan sesama insan pers yang semestinya mengedepankan komunikasi, etika, dan penyelesaian masalah secara bermartabat.

IKLAN PENATRISULA“Kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Setiap ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara profesional, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan bukti yang relevan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya (22/10/2026).

Menurutnya, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan sarana membangun penghakiman sebelum perkara terbukti. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan ucapan tersebut muncul ketika sejumlah pihak tengah membicarakan persoalan kelembagaan Pokja Wartawan Polres Kuningan dan kegiatan yang melibatkan jurnalis.

Forum yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dan klarifikasi justru memunculkan persoalan baru yang kini berujung pada laporan kepolisian.

Perbedaan pendapat di kalangan insan pers semestinya disikapi melalui dialog yang konstruktif, argumentasi yang rasional, serta penyelesaian yang bermartabat. Intimidasi maupun ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi profesional. Oleh karena itu, setiap dugaan peristiwa harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mengedepankan supremasi hukum, etika profesi, serta asas praduga tak bersalah demi menjaga kehormatan dan integritas insan pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun klarifikasi dari pihak terlapor dan jajaran Polres Kuningan. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait.

Jurnalis: Ismail
Editor: TGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *