PenaTrisula.Com: Probolinggo, 23 Mei 2026 – Kejadian mengerikan mengguncang warga Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Rabu pagi, 8 April 2026 silam. Sekitar pukul 07.00 WIB, warga dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan yang tergeletak tak sadarkan diri di tengah area persawahan.
Korban tersebut diketahui bernama YL (40 tahun), yang beralamat di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan kondisi fisiknya sangat lemah.
Penemuan awal berasal dari Mailin (65 tahun), seorang petani pemilik lahan tempat kejadian. Saat itu, Mailin sedang sibuk membersihkan ranting kayu dan rumput liar di sawahnya. Ia terkejut bukan main saat menemukan sosok perempuan tergeletak di tanah. Saat diperiksa, korban masih terdeteksi bernapas, sehingga Mailin segera memanggil bantuan warga sekitar.

Tidak lama kemudian, warga bersama anggota kepolisian dari Polsek Tongas tiba di lokasi. Korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Tongas guna mendapatkan penanganan medis secepatnya. Berkat pertolongan yang cepat diberikan, kondisi korban perlahan membaik dan akhirnya sadar kembali.
Setelah sadar dan cukup pulih, korban kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. YL mengaku telah menjadi sasaran penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA (23 tahun), warga setempat di Kecamatan Tongas.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul korban berkali-kali hingga ia kehilangan kesadaran. Tidak cukup sampai di situ, pelaku dengan sengaja menyeret tubuh korban ke bagian sawah yang kering dan sepi. Tubuh korban kemudian ditutupi dengan tumpukan ranting kering serta dedaunan tebal dengan tujuan agar tidak mudah ditemukan orang lain, sekaligus untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Motif tindakan kejam ini diduga kuat berakar dari masalah dendam pribadi antara kedua belah pihak.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Tongas dan Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif serta pengejaran terhadap tersangka. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar daerah, tepatnya ke Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menghindari tangkapan.
Meski sempat kabur, upaya kepolisian tidak berhenti. Pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif kepada keluarga pelaku agar mau bekerja sama demi hukum. Langkah tersebut membuahkan hasil positif.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku akhirnya diserahkan secara sukarela oleh orang tuanya ke kantor Polsek Tongas. Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan kepolisian dan akan menjalani serangkaian proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Warga pun merasa lega karena keamanan kembali terjaga dan pelaku kejahatan akhirnya berhasil dibawa ke jalur hukum.
[TGR]












